News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran SMP PPDB Kulon Progo Jalur Prestasi Ditutup Hari Ini, Akses kulonprogo.siap-ppdb.com

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini penutupan pendaftaran SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 jalur Prestasi, Rabu (21/6/2023). Link daftar melalui laman kulonprogo.siap-ppdb.com

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kulon Progo 2023 untuk jenjang SMP ditutup hari ini, Rabu (21/6/2023) pukul 23.59 WIB.

Penutupan pendaftaran PPDB Kulon Progo 2023 jenjang SMP tersebut berlaku untuk jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua.

Sebagai informasi, jalur prestasi pada PPDB Kulon Progo 2023 diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan prestasi akademik atau non akademik.

Sedangkan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas.

Bagi calon siswa yang telah mendaftar SMP dengan jalur tersebut, hanya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB Kulon Progo pada 23 Juni 2023.

Seluruh proses pendaftaran dan pengumuman PPDB Kulon Progo 2023 dilakukan melalui laman https://kulonprogo.siap-ppdb.com/.

Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Sementara bagi calon siswa yang belum sempat mendaftar SMP pada jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua, dapat segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir.

Berikut cara daftar SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 melalui jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua.

Cara Daftar SMP pada PPDB Kulon Progo 2023

1. Calon siswa mendaftar secara online pada laman kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan formulir pendaftaran;

2. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan termasuk sertifikat/piagam lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;

3. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com;

4. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;

5. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi bina lingkungan sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com.

Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com pada jalur pendaftaran yang sama dengan ketentuan:

- Pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi;

- Pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi;

- Pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua;

- Pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.

7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siapppdb.com;

8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

Baca juga: Jadwal PPDB Kulon Progo 2023 untuk Jenjang SMP, Pendaftaran Mulai 15 Juni 2023

Syarat Daftar PPDB Kulon Progo 2023 Jenjang SMP

1. Rapor SD/MI/Paket A asli

2. SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

3. foto copy Ijazah SD/MI/Paket A;

4. foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;

5. piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;

6. Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;

7. Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;

8. surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

9. Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:

- Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;

- Foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik yang memilih jalur bina lingkungan sekolah;

- Surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika terbukti menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini