Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Jokowi meneken Keppres 16/2023 pada Kamis (22/6/2023) hari ini.
Keppres dikeluarkan usai pemerintah resmi mengumumkan penambahan libur cuti bersama Idul Adha 2023.
Dalam laman Sekretariat Kabinet, penerbitan Keppress juga diperuntukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.
Penambahan cuti bersama ini disebutkan bertujuan untuk memberi kesempatan orang tua dan anak bersama-sama saat libur sekolah, sekaligus meningkatkan pariwisata demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres 16/2023 tersebut dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis.
Baca juga: Cuti Bersama Idul Adha, MenPAN-RB: Momentum ASN Lebih Dekat Keluarga
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut.
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya idul Fitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.