Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain, yakni: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain. Saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Berkas permohonan ketiga terdakwa pun kini sedang dalam penelaahan.
Jika lengkap secara administrasi, maka permohonan akan dilanjutkan dengan penunjukkan hakim.
"Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas," kata Suharto.
Sebelum diterima Mahakamah Agung, berkas kasasi diajukan pihak terdakwa dan penuntut umum melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepaniteran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun langsung melimpahkannya ke Mahkamah Agung pada Kamis (25/5/2023).
"Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap, kemarin tanggal 25 Mei berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama terdakwa telah dilimpahkan atau dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Baca juga: ART dan Ajudan Ferdy Ajukan Memori Kasasi, Minta Bebas dari Hukuman
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.