1. Calon peserta didik mendaftar secara online pada laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com;
2. Calon peserta didik mengunggah berkas hasil scan/foto (digital document) dokumen pendaftaran ke sistem PPDB, antara lain meliputi:
- Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;
- Scan Foto Dokumen Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;
- Scan Foto Dokumen Rekap Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif/Pengetahuan Raport Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) sesuai dokumen Raport;
- Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik bagi peserta didik jalur prestasi.
- Scan Foto Dokumen KIP/PKH bagi peserta didik jalur afirmasi
- Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;
- Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.
- Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.
- Scan surat keterangan RT bagi jalur Bina Lingkungan RT sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.
- Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir);
3. Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik;
4. Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;