Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah memberikan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023. Presiden mengatakan pemberian cuti bersama tersebut untuk mendorong ekonomi di daerah agar lebih berputar.
"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Jokowi di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu, (21/6/2023).
Terutama kata Jokowi di sektor pariwisata. Dengan adanya cuti bersama diharapkan akan menggeliatkan pariwisata di daerah.
"Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan," katanya.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Pada surat itu, Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Muhadjir mengatakan kemungkinan Jokowi bakal mengumumkan keputusan penambahan waktu cuti bersama dalam waktu dekat.
"Kemungkinan bapak presiden berkenan mengumumkan dalam waktu dekat," tutur Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Resmi Putuskan Cuti Bersama dan Libur Idul Adha Mulai Tanggal 28 hingga 30 Juni
Sebelumnya, terdapat usulan dari PP Muhammadiyah mengenai penambahan libur satu hari pada saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah