News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Beri KIS Prioritas Hingga Golden Visa Untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM) dan Sesmenko Polhukam selaku Ketua Tim Pelaksanaan Rekomendasi PP-HAM Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan berbagai bentuk pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh pada Selasa (27/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM) mengatakan program pemulihan tersebut melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan.

"Saya sebut beberapa contohnya saja misalnya, Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas, bisa berobat gratis di rumah sakit, dan lain-lain," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan data yang diterima, Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) yang diberikan berupa akses pelayanan kesehatan Kelas I yang dapat digunakan oleh Korban beserta keluarganya di seluruh Rumah Sakit Pemerintah.

Data sementara penerima JKP 236 orang korban Pelanggaran HAM berat di Aceh dan akan mengalami penambahan sesuai dengan proses pendataan korban yang sedang dilakukan oleh Tim PKPHAM.

Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Rumah Geudong di Pidie, Aceh, 27 Juni - Keluarga korban: Penyelesaian yudisial mimpi besar kami

Pembiayaan sistem jaminan kesehatan ini berada dibawah Kemenkes, sehingga korban tinggal datang dan berobat ke rumah sakit.

Kemenkes juga telah menyiapkan “Aplikasi E-Klaim” untuk mempermudah rumah sakit dalam mengklaim pembayaran pengobatan korban, biaya layanan kesehatan per pasien Rp. 28.854.662 per tahun.

Setiap korban akan diberikan kartu Jaminan Kesehatan Prioritas dan Korban (Pasien) dapat menunjukan kartu tesebut kepada administrasi rumah sakit, dan secara otomatis akan mendapatkan pelayanan prioritas.

Kemenkes juga telah membuat surat edaran kepada rumah sakit pemerintah terkait program jaminan kesehatan prioritas tersebut, untuk memastikan bahwa semua rumah sakit pemerintah dapat diakses oleh korban.

Baca juga: Sesmenko Polhukam: Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh Sementara Ada 84 dan Bisa Bertambah

Kemudian, kata dia, Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dan lain-lain.

Kementerian Pertanian, lanjut dia, akan memberikan bantuan sapi, traktor dan lain-lain.

"Kementerian Luar Negeri dan Keemenkumham akan memberikan Golden Visa, second home visa, dan KITAS, atau KITAP, dan lain-lain," sambung dia.

Berdasarkan data yang diterima, Kemenkumham dan Kemenlu telah berkordinasi dan melakukan pendataan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri, sehingga didapatkan data korban sebanyak 136 orang, yang tersebar di sebelas (11) negara.

Jumlah korban paling banyak berada di Belanda 67 orang, kemudian Rusia 1 orang dan 37 keturunannya, di Ceko 14 orang dan Swedia 8 orang.

"Kementerian PUPR, membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi rumah gedong yang di dalamnya ada masjid seperti yang diminta oleh para korban," sambung dia.

Mahfud menegaskan penyelesaian yang dilakukan pemerintah adalah penyelesaian dari sisi korban.

Pemulihan korban, kata dia, adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara.

Upaya tersebut, kata dia, juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik.

"Langkah pemerintah ini adalah, sekali lagi, upaya dari sisi korban bukan dari sisi pelaku karena proses hukum kepada pelaku akan terus diusahakan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang," kata Mahfud.

Sesmenko Polhukam selaku Ketua Tim Pelaksanaan Rekomendasi PP-HAM Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mengatakan pemulihan hak korban meliputi dua kategori yaitu secara individual dan komunal.

Terkait pemulihan korban secara individual, ia menambahkan terkait JKP.

Ia menjelaskan korban dan keluarga korban akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat satu yang biaya pelayanan ini dalam satu tahun sekitar Rp28 juta.

Pemerintah, kata dia, juga akan memberikan Jaminan Kesejahteraan Prioritas melalui Kementerian Sosial yang nomnialnya mencapai sekitar Rp1,1 juta dalam satu bulan.

Untuk Jaminan Pendidikan Prioritas, kata Teguh, ia juga menyebutkan nominalnya.

"Dalam satu tahun untuk anak SD itu mendapatkan beasiswa sekitar Rp9,5 juta, kemudian untuk perguruan tinggi bisa sampai Rp30 juta sekian," kata dia.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan melakukan rehabilitasi fisik misalnya pembangunan renovasi rumah di beberapa tempat yang sesuai dengan permohonan, permintaan dari para korban.

Untuk pemulihan hak korban yang bersifat komunal, kata dia, salah satunya pembuatan sumur bor di beberapa tempat di Aceh yang diperuntukan untuk masyarakat sekitar, pembangunan koperasi, termasuk pembangunan Living Park.

"Living Park ini akan dibangun di lokasi Rumoh Geudong. Jadi Rumah Gedong itu kalau belum lihat ke sana bayangannya masih seperti rumah yang utuh. Kenyataannya ini berupa bangunan yang berupa puing-puing kondisi sekarang," kata dia.

"Jadi ini memang akan dibangun Living Park, kemudian akan dibangun masjid juga di sana, ini melalui suatu proses, jadi bukan tiba-tiba kita membangun seperti itu. Ini sudah konsultasi dengan tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah kabupaten," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini