Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa bakal kembali digelar Senin (26/6/2023).
Persidangan esok merupakan kelanjutan dari Senin (19/6/2023).
Baca juga: Haris Azhar Cecar Pihak PT Madinah yang Klaim Merugi Karena Pembuatan Konten Podcast Lord Luhut
Pada persidangan Senin lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan persidangan karena orang tua terdakwa meninggal.
"Ada berita duka dari orang tua dari saudari Fatia, meninggal dunia. Kami akan menunda persidangan ini ke Senin 26 Juni 2023," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
Besok, persidangan diagendakan pemeriksaan Direktur PT Toba Sejahtera, Heidi Melissa Deborah sebagai saksi.
Mulanya, pemeriksaan Heidi direncanakan pada Senin (19/6/2023).
Namun rencana itu ditunda hingga besok.
Baca juga: Fakta Sidang Haris-Fatia vs Luhut: Polisi Diminta Amankan Eksplorasi Tambang Emas Perusahaan Swasta
"Untuk pemeriksaan saudara akan ditunda pada sidang berikutnya. Saudara akan dihadirkan kembali oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Hakim Cokorda.
Sebagai informasi, PT Toba Sejahtera merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu diakui Luhut saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Ya iya orang itu uang saya. Masa saya enggak pegang," katanya.
Namun sejak jadi menteri, Luhut mengklaim tak lagi cawe-cawe urusan perusahaan.
Sebab dia telah memercayakan urusan perusahaan kepada Nana Naiborhu sebagai CEO PT Toba Sejahtera.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada CEO," ujar Luhut.
Sebelumnya informasi saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang dipegang oleh Luhut termaktub dalam dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Di dalam dakwaan memang tercantum bahwa Luhut memang menjadi pemilik mayoritas saham PT Toba Sejahtera.
PT Toba Sejahtera pun menaungi PT Tobacom Del Mandiri sebagai salah satu anak usahanya.
PT Tobacom Del Mandiri disebut sempat memiliki kerja sama dengan PT Madinah Quarratain terkait bisnis pertambangan di Papua.
Baca juga: Kasus Haris-Fatia vs Luhut Bikin Investor Rusia Batal Investasi, Perusahaan Tambang Mengaku Rugi
Namun kerja sama itu tak dilanjutkan lagi per 23 Maret 20218 hingga kini.
"Sehingga tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Darewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarratain," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (3/4/2023).