TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan editor videoYoutube Haris Azhar sebagai saksi di persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (26/6/2023).
Dalam persidangan, editor Haris Azhar yang bernama Khaerul Sahri menceritakan kekhawatirannya saat tahu video yang dieditnya bermasalah.
Kekhawatiran itu timbul karena dia belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Terlebih, jika berkaitan dengan sosok Luhut Binsar Pandjaitan.
"Khawatir kita kan. Saya tidak pernah berhubungan hukum seperti ini," kata Sahri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Dia pun semakin takut saat mendapat panggilan pemeriksaan oleh Kepolisian.
Sebab dirinyalah yang mengedit video yang dipermasalahkan itu.
Mentalnya pun langsung berubah saat itu.
"Tiba-tiba saya dikabarin kalau nanti ada pemeriksaan polisi. Jadi mental kita emang beda gitu," ujarnya.
Namun dia memastikan tidak tahu-menahu mengenai substansi yang dipermasalahkan.
Saat itu Haris Azhar melalui produsernya, Agus Dwi Prasetyo tak memberitahu secara rinci.
"Pokoknya dia cuma ngasih tahu podcast nya yang ngebahas Pak Luhut itu bermasalah katanya," kata Sahri.
Baca juga: Pantau Sidang Haris Azhar dan Fatia, KY Harap Majelis Hakim Tak Bersikap Seksis dan Misoginis
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.
Mereka dijerat pidana akibat postingan video diskusi di Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.