TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Haris Fazhar, mempertanyakan kesaksian dua staf Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di persidangan, Senin (12/6/2023).
Dua staf Luhut tersebut adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono dan Staf media internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo.
Haris Azhar mengaku, pihaknya tak mendapatkan kesimpulan yang jelas dari kesaksian dua staf Luhut itu.
Ia menilai, kesaksian Singgih dan Adi Damar justru memberikan celah bagi perkara yang dilaporkan Luhut tersebut.
"Dua-duannya kami nggak dapat kesimpulan menggunakan indikator yang jelas, tidak ada indikator yang bisa memenuhi adanya dugaan tindakan pidana."
"Ya kita seneng aja menjalani sidang ini, karena makin kelihatan aja bolong-bolongnya," kata Haris usai persidangan, Senin (12/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ketidaksempurnaan kesaksian itu, kata Haris, menjadi indikasi bahwa memang ada kesengajaan yang tidak mendasar pihak Luhut ingin menjebloskannya ke proses hukum.
"Yang bisa ditafsirkan bahwa ini ada kesengajaan menjebloskan ke proses hukum bagi kami berdua," ujarnya.
Haris menilai, kubu Luhut tak memiliki bahan yang cukup atas laporannya.
"Ini di dapurnya yang salah, kalau saya jadi kuasa hukumnya buat pihak pelapor saya mau bilang ini bahannya kurang cukup," kata Haris.
Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Maruf Bajamal pun mengaku khawatir dengan kesaksian dan apa yang dilakukan oleh dua staf Luhut itu.
Maruf mengatakan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan pada Haris dan Fatia merupakan penilaian dari kedua anak buah Luhut tersebut.
"Beliau (Luhut) menyampaikan bahwa beliau menerima kesimpulan dari stafnya dia terkait video tersebut."
"Artinya yang membuat penilaian adalah stafnya beliau, bukan saksi Luhut Binsar Panjaitan secara langsung," kata Maruf, Senin (12/6/2023).