News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sama-sama Menanti Vonis Hakim Hari Ini, Peran Harvey Moeis, Suparta & Reza di Kasus Korupsi Timah

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT), Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah; dan Harvey Moeis akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (23/12/2024) hari ini.

Kepastian sidang vonis ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto usai pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Harvey Moeis cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas

Usai pembacaan duplik, Hakim Eko menyebut dirinya beserta empat anggota majelis hakim lainnya akan mulai bermusyawarah untuk menentukan vonis terhadap para terdakwa.

"Sidang selanjutnya ditunda sampai hari Senin tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan acara putusan," kata Hakim Eko dalam sidang.

Tak hanya Harvey Moeis, dua terdakwa lainnya juga akan divonis hakim hari ini.

Mereka adalah Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT), Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Baca juga: VIDEO Kala Harvey Moeis Kembali Meminta Hakim untuk Mengembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita

Sebelumnya dalam perkara ini Harvey Moeis telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 14 dan 8 tahun penjara.

Jaksa juga menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Tak hanya itu, Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Baca juga: Lagi, Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi

Tuntutan terhadap Suparta dan Reza

Sementara terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 14 dan 8 tahun penjara.

Suparta dan Reza juga diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini