News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Ketua MK Sebut Tak Masalah Kejaksaan Punya Tugas Penyelidikan dan Penyidikan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat ditemui usai acara di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai tidak masalah Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penyelidikan maupun penyidikan korupsi. 

Menurut Hamdan, hal tersebut seperti KPK yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

“Tidak ada masalah,” kata Hamdan, Senin (26/6/2023).

Selain itu, Hamdan menuturkan  tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan untuk menyidik perkara-perkara khusus. 

Apalagi, istilah penyidik tunggal sudah tidak bisa dipertahankan lagi pada saat ini.

Ia menjelaskan kewenangan penyelidikan dan penuntutan kewenangannya dibagi-bagi ke kepolisian dan kejaksaan sebelum KUHAP pada 1981

Setelah KUHAP memang ada kehendak untuk menjadikan kepolisian sebagai penyidik tunggal semua perkara. 

“Tapi dalam perkembangannya ternyata penyidik tesebut tidak bisa tunggal, karena selain kejaksaan yang melakukan penyidikan juga banyak sekali penyidik-penyidik PNS sekarang ini. Kehutanan, OJK, Imigrasi semua punya penyidikan. Jadi tidak bisa lagi dipertahankan apa yang disebut penyidik tunggal itu. Itu politik hukum 1980-an, sudah berubah,” jelas Hamdan.

Undang-Undang Dasar tidak menyebutkan secara tegas lembaga yang bewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, temasuk tindak pidana korupsi. 

Merujuk pasal 24 UUD 1945 ayat 3, hanya menyebutkan badan-badan kekuasaan kehakiman diatur dengan UU.

“Siapa badan- badan kehakiman diserahkan pada UU temasuk penyelidikan, penuntutan,  penyidikan dan juga pemasyarakatan. Juga badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” ungkap Hamdan.

Untuk itulah, lanjut Hamdan, pembentuk UU memiliki kebebasan untuk memberikan kewenangan tersebut. Baik diberikan ke institusi kejaksaan, kepolisian. 

“Bisa juga diberikan ke kejaksaan secara tunggal atau kepolisian secara tunggal, atau bisa juga secara tunggal ke KPK. Terserah UU-nya. Ini yang dinamakan open legal policy,” kata Hamdan.

Baca juga: Pengamat: Indonesia Bisa Babak Belur Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut

Hamdan menegaskan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara khusus, termasuk korupsi. 

“Pembentuk UU juga bisa mencabut, ya udah penyidikan serahkan ke kejaksaan saja semua. Begitu juga sebaliknya. Terserah pembentuk UU,” kata Hamdan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini