News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Dirawat Eks Menkes Terawan Selama di RSPAD Gatot Soebroto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Papua mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim mengizinkan Lukas dirawat oleh eks Menkes Terawan Agus Putranto selama di RSPAD Gatot Soebroto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua pekan.

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi itu dinyatakan majelis hakim untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Penunjukan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.

"Kemarin saudara (Lukas Enembe, red) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan. Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa.

"Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattiona, menyatakan kliennya akan membiayai secara pribadi biaya pembantaran selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Di sisi lain, jaksa KPK mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.

"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata jaksa.

Hakim kemudian menyerahkan eksekusi pembantaran Lukas kepada jaksa. 

Namun, hakim meminta agar jaksa memfasilitasi Lukas sehingga bisa dirawat secara maksimal oleh dokter Terawan agar tak ada alasan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: Dapat Pembantaran, Hakim Izinkan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto 2 Minggu

Hakim Rianto mengatakan pembantaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini