News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Uang Perjalanan Dinas di KPK

BREAKING NEWS: Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Timbulkan Kerugian Negara Rp 550 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Ia mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK yang menimbulkan kerugian negara Rp 550 juta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan memotong uang perjalanan dinas dalam rentang waktu 2021-2022.

Akibat perbuatan itu diduga telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," ucap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.

Cahya mengatakan dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Terkait Korupsi Bupati Kapuas

Akan tetapi, Cahya enggan membuka identitas pelakunya.

Cahya berkata, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.

Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

"Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," kata dia.

Baca juga: KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Imbas Pungli di Rutan

Kata Cahya, inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas.

Tujuannya, agar pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini