Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya "bagi-bagi kue" dalam proyek pengadaan tower BTS oleh BAKTI Kominfo.
Bagi-bagi kue itu dilakukan eks Menkominfo Johnny G Plate terhadap rekanan-rekanan pilihannya.
Satu di antaranya, rekanan yang memegang paket 3 proyek BTS, yakni Aplikanusa Lintasarta, Huawei Tech Investment, dan Sansain Exindo Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh Rp 1,5 triliun lebih dari proyek ini.
"Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, adapula konsorsium yang memperoleh keuntungan hingga Rp 2,9 triliun lebih.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan
Keuntungan tersebut diperoleh konsorsium pemegang paket 1 dan 2, yakni FiberHome, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data.
"Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490," kata jaksa.
Sementara konsorsium paket 4 dan 5 yang dipegang PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia memperoleh Rp 3,5 triliun.
Selain bagi para rekanan, para terdakwa dan tersangka juga memperoleh keuntungan secara pribadi.
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan
Johnny G Plate disebut jaksa memperoleh kentungan Rp 17,8 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto Rp 453 ratus juta; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan Rp 119 miliar; Windi Purnama Rp 500 juta; dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investments Rp 50 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.