TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate, meminta setoran uang Rp 500 juta per bulan ke Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023).
Johnny G Plate meminta uang kepada Anang pada bulan Januari atau Februari 2021.
Namun, kata JPU, uang itu baru didapatkan Johnny dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.
"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan.
"Terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa, Selasa (27/6/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Akan Buktikan
Uang yang diminta Johnny itu, kata jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
"Berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.
Sehingga, total uang yang didapat Johnny mencapai Rp 10 miliar.
Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang mengerjakan proyek BTS.
Adapun uang itu diterima Plate melalui perantara yakni Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Selain itu, Johnny juga disebut meminta agar Anang mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi.