Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan masih bekerja di lembaga antirasuah.
Hanya saja dia tak lagi bertugas di rutan KPK.
Komisi antikorupsi telah memindahtugaskan pegawai rutan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Terkait Kasus Korupsi Bupati Kapuas
Pegawai rutan itu kini bertugas di bagian jaga gedung.
"Masih (di KPK, red). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Pegawai rutan KPK itu telah menjalani sidang etik pada April 2023.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Di sidang etik itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan vonis pelanggaran etik sedang atas perbuatan asusila pelaku.
Selain sanksi etik, Dewas KPK merekomendasikan pelaku untuk diproses pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK.
Ali mengatakan pelanggaran disiplin pelaku saat ini masih berproses.
"Masih proses pemeriksaan di tim Inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Ali.
Ali juga membantah KPK menutupi vonis hukum di kasus pelecehan pegawai rutan.
Dia mengeklaim kasus itu telah menjalani sidang etik Dewas KPK yang terbuka.
Baca juga: Pimpinan Ungkap Ada Unsur Pemerasan dan Kolusi di Kasus Pungli Rutan KPK
"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh Dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.
"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi," imbuh Ali.