Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI menyepakati besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa.
"Nah kita naikkan sekarang jadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya, minimal. Itu usulan konkretnya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Supratman tak setuju usulan agar dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen bersumber dari dana transfer daerah.
"Kalau itu kita persentasenya maka ini tidak berkeadilan, karena ada yang besar dana transfer daerahnya ada yang sedikit," ujarnya.
Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo juga setuju dengan usulan dana desa menjadi Rp 2 miliar ketimbang menggunakan persentase.
Baca juga: Revisi UU Desa, DPR Sepakat Aturan Calon Kades Tunggal Vs Kotak Kosong Dihapus
Menurutnya, dana desa dipatok menjadi Rp 2 miliar mempermudah kepala desa dalam membuat perencanaan pembangunan.
"Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian," ucap Firman.
Sementara, anggota Panja Fraksi PAN Desy Ratnasari mengatakan pihaknya sepakat bila besaran dana desa tak menggunakan persentase.
Hanya saja, dia meminta agar besaran dana desa harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kami Fraksi PAN tidak setuju dengan adanya patokan, sehingga yang ingin kami sampaikan peningkatan anggaran dana desa melalui transfer dana desa itu atau transfer daerah itu disesuaikan dengan kemampuan APBN," ungkapnya.
Anggota Baleg Fraksi PDIP Johan Budi tak sepakat dana desa menggunakan patokan. Dia tetap meminta agar menggunakan persentase sesuai pendapatan asli desa (PAD) masing-masing.
"Karena itu saya usul tidak dengan dipatok, tetapi dengan persentase, karena itu tergantung dari tadi itu masing-masing desa bisa," ucapnya.
Usulan ini didukung empat fraksi di Baleg, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, dan Gerindra.
Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem masih bimbang.
Untuk diketahui, usulan ini dimasukkan dalam draf revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan belum disahkan dalam rapat Paripurna.