TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menghitung pembagian daging kurban saat Idul Adha.
Cara menghitung pembagian daging kurban merupakan hal yang penting dilakukan ketika memperkirakan hewan qurban yang sesuai dengan jumlah penerimanya.
Mengetahui cara menghitung pembagian daging kurban saat Idul Adha, termasuk aspek yang perlu diperhatikan dalam menyempurnakan ibadah.
Mulai dari berat ternak, berat karkas, berat daging, hingga jeroan, perlu dirinci agar pembagiannya sesuai dengan syariat Islam.
Hal itu akan sesuai dengan aturan pembagian daging kurban kepada yang berhak menerimanya.
Simak cara menghitung pembagian daging kurban saat Idul Adha, mengutip dari laman Dinas Peternakan Kabupaten Lebak, berikut ini.
Baca juga: Salat Idul Adha di Stadion Mandalamukti, Prabowo Disambut Riuh Jemaah
Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban
1. Daging Sapi
Sebagai contoh dari seekor sapi
Berat sapi misal: 350 kg
Maka berat Karkasnya = 50 persen dari Berat hidupnya = 175 kg
Berat daging= 70 persen dari berat karkas = 122,5 kg atau 35 persen dari Berat Hidup = 122,5 kg.
Adapun berat jeroan sapi 10% dari berat karkas = 17,5 kg atau 5% dari Berat Hidup.
Berat kaki sebanyak 4 kaki rata2 dagingnya 4,5 kg
Berat kepala 4% dari Berat Hidup= 14.5 kg per ekor
Berat ekor = 0,7% dari Berat Hidup = 2,45 kg
2. Daging Kambing
Tips menghitung pembagian daging kambing kurban ini berlakuk untuk berbagai jenis.
Seperti kambing Kacang, Jawa Randu, Peranakan Etawah (PE), dan persilangan lainnya.
Misalkan berat kambing potong: 25 kg
Maka berat Karkasnya = 48% dari Berat hidupnya = 12 kg
Pada umumnya pembagian daging kambing mengikut sertakan karkasnya.
Berat kulit= 70% dari berat karkas = 2,2 kg
Berat lemak 2% dari Berat Hidup = 0,2 kg.
Berat ekor = 0,7% dari Berat Hidup = 2,45 kg
Perhitungan ini penting untuk Panitia Qurban dalam membagikan dan menyesuaikan hewan kurban dengan jumlah mustahik.
Perhitungan ini hanya memudahkan Panitia Qurban terlepas dari daging yang tercecer maupun masih melekat pada tulang.
Baca juga: PT KAI Panen di Hari Raya Idul Adha, Jumlah Pemudik Kereta dari Jakarta Naik 56 Persen
Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam
Pada dasarnya, dalam ajaran Islam telah memberi pedoman tentang pembagian daging kurban.
Dilansir dari laman Baznas, Islam menganjurkan agar hasil penyembelihan kurban tidak hanya dimanfaatkan oleh shohibul qurban, namun juga dibagikan kepada sesama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta”.
Anjuran dalam ayat di atas, pemanfaatan daging qurban bahkan juga bagi mereka yang tidak meminta.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.
Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta.
Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu.
Atau bisa dikatakan jika mereka jarang makan daging.
Pembagian Daging Kurban kepada yang Berhak Menerimanya
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dari Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Sebagian ulama yang membolehkan shohibul qurban untuk mengambil semua daging qurban.
Terlebih jika memang shohibul qurban menyembelih hewan qurbannya secara mandiri.
Ulama yang menyampaikan pendapat ini antara lain Imam Ibnu Wakil, Ibnu Suraij dan Ibnu Qash.
Ibnu Qash menyampaikan sebuah riwayat dari Imam Asy-Syafi’i yang artinya,
“Apabila shohibul qurban memakan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapat pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.
Baca juga: Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya
Namun dalam kitab yang sama juga disebutkan bahwa shohibul qurban harus mensedekahkan sebagian dari daging kurban.
Melihat pendapat kedua, ukuran daging yang harus shohibul qurban adalah sepantasnya. Dengan demikian bisa sepertiganya, bahkan kurang.
Untuk mendapatkan keutamaan shohibul qurban bisa melihat bagaimana yang dilakukan Rasulullah.
2. Fakir miskin
Golongan fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Hal tersebut seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28.
3. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)