News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompol Chuck Putranto Resmi Bebas dan Tetap di Polri, Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022) - Eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari Polri dan kini sudah resmi bebas dari penjara setelah 3 bulan masa tahanan.

Selain itu, disebutkan juga bahwa Chuck Putranto juga pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023).

Sekilas Tentang Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023) - Eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari Polri dan kini sudah resmi bebas dari penjara setelah 3 bulan masa tahanan. (Istimewa)

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir J sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.

Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto merupakan anggota Divisi Propam Polri yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Eksaminasi Hukuman Ferdy Sambo, Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati

Kompol Chuck Putranto juga pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri dan bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di mana, Satgas TPPO tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini