News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Setelah Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini