8. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
9. Unggah foto scan KTP
10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
11. Klik Lanjutkan, akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
12. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
13. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
14. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
15. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
Perkiraan Syarat CPNS 2023
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023, 20 Persen Kuota untuk Fresh Graduate
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (KemenpanRB) belum menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan CPNS 2023.
Pada seleksi CPNS sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
Berikut ini syarat umum CPNS 2021 yang dapat digunakan sebagai gambaran, dikutip dari Sekretariat Kabinet.
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;