Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Akui Tak Tahu Apapun, Menpora Dito Tetap Hadir di Kejagung Siang Ini: Biar Informasi Tidak Sumir

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dito Ariotedjo, Mentri Pemuda dan Olahraga mengapresiasi langkah besar OPPO Indonesia membawa legenda sepakbola, Kaká -Menpora Dito Ariotedjo yang diperiksa Kejagung hari ini, Senin (3/7/2023) mengaku tidak mengetahui apapun, hadir untuk meluruskan informasi sumir.
Dito Ariotedjo, Mentri Pemuda dan Olahraga mengapresiasi langkah besar OPPO Indonesia membawa legenda sepakbola, Kaká -Menpora Dito Ariotedjo yang diperiksa Kejagung hari ini, Senin (3/7/2023) mengaku tidak mengetahui apapun, hadir untuk meluruskan informasi sumir.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini