News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Berstatus Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Senin (3/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.

Pada awalnya, pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Namun jadwal tersebut diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

"Sedianya beliau diperiksa jam 9 tadi pagi. Tapi meminta pengunduran diri karena memang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Ketut pun mengungkapkan bahwa status sang Menpora dalam perkara ini masih sebagai saksi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Benarkan BAP Tersangka BTS Kominfo Terkait Menpora Dito Ariotedjo

"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.

Satu di antara materi pemeriksaan pada hari ini yaitu pengakuan tersangka, Irwan Hermawan yang menyebut Dito Ariotedjo sebagai satu di antara beberapa penerima aliran dana proyek BTS.

Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan.

"Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan," kata Ketut.

Baca juga: Wakil Ketua LP3HI Ungkap Sosok Plesetan Nama Dalam Klaster Makelar Kasus BTS Kominfo

Bahkan Ketut mengungkapkan bahwa pengakuan Irwan yang menyeret nama Dito Ariotedjo itu akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan.

Surat dakwaan Irwan sendiri akan dibacakan penuntut umum dalam persidangan perdana besok, Selasa (4/7/2023).

"Dari surat dakwaan terkait dengan tersangka atau sekarang jadi terdakwa IH, yang nanti disidangkan tanggal 4 besok disidangkan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini