TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto bantah perusahaannya memiliki usaha pertambangan di Papua.
Hal itu disampaikan Paulus saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (3/7/2023).
"Saudara saksi pernah kerja di PT Toba Sejahtera?" tanya JPU di persidangan.
"Siap saya pernah," jawab Paulus.
"Bekerja di perusahaan induk atau anak perusahaan?" tanya JPU.
"Pertama kali saya bekerja di perusahaan induk, kemudian di anak perusahaan," jawab Paulus.
"Waktu pertama kali di perusahaan induk saudara menjabat sebagai apa?" tanya JPU.
"Sebagai head of list management Yang Mulia," jawab Paulus.
"Tahun berapa saudara bergabung di PT Toba Sejahtera?" tanya JPU.
"Mulai tahun 2011," jawab Paulus.
"Saksi mengatakan bekerja di anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera? Apa nama anak perusahaan?" tanya JPU.
"Sekitar tahun 2013 Yang Mulia saksi menjabat sebagai Dirut PT Tobacom Del Mandiri atau PT TDM," sambungnya.
"Bergerak di bidang apa?" tanya JPU.
"Bergerak di bidang perdagangan, industri, penyediaan perangkat keras komputer atau IT," jawab Paulus.
"Selain PT Toba sejahtera dan TDM apakah saksi juga ada bekerja di anak perusahaan lain yg bernaung dibawah PT Toba Sejahtera?"
"Tidak Yang Mulia," jawab Paulus.
"Apakah PT TDM memiliki usaha pertambangan di Papua?
"Tidak Yang Mulia," jawab Paulus.
Baca juga: Cerita Editor Haris Azhar Tahu Videonya Bermasalah dengan Luhut Binsar Pandjaitan: Mentalnya Beda
"Apakah PT. Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan dengan PT Madinah Qurata'Ain," tanya JPU.
"Yang Mulia sebenarnya sekitar tahun 2016 saksi dihubungi oleh teman-teman yang kemudian saksi kenal sebagai pimpinan PT Madinah Qurata'Ain. Dalam pertemuan saya sebagai pribadi punya inisiatif membantu PT Madinah Qurata'Ain. Saya tidak mengatasnamakan PT TDM," jelasnya.