Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya pengumpulan uang berkedok commitment fee dalam proyek pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo.
"Commitment fee" itu dikutip oleh terdakwa Irwan Hermawan dari para rekanan proyek.
Pengumpulan uang dari para rekanan proyek dilakukan Irwan setelah berdiskusi dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Tegaskan Kuasa Penggunaan Anggaran BTS pada BAKTI Kemenkominfo
"Terdakwa Irwan Hermawan bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif menentukan tahap PQ (Prakualifikasi) dalam proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo terhadap para calon penyedia diantaranya PT Telkominfra, PT MTD dan Fiberhome (Paket 1 & 2), PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT.SEI (Paket 3) dan PT IBS dan PT ZTE Indonesia (Paket 4 & 5), untuk memberikanm komitmen fee berkisar 8 persen s/d 15% yang diambil dari perusahaan pemenang Paket 1 & 2 Paket 3 dan Paket 4 & 5," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Total yang dikumpulkan Irwan mencapai Rp 119 miliar dari empat perusahaan.
Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan untuk join proyek BTS ini.
Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia. Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa.
Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.
Baca juga: 5 Fakta Menpora Dito Diperiksa Kejagung: Dicecar 24 Pertanyaan hingga Singgung Amanah Jokowi
Kedua, terdapat Rp 26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purrnama.
Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.
Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.
"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.