News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Brigjen Endar Belum Cabut Laporan ke Sekjen-Karo SDM KPK di Polda Metro Jaya Meski Tak Jadi Dipecat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023 setelah sebelumnya diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam laporannya, Rakhmat menyertakan barang bukti berupa surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Endar hingga surat pemberhentian Endar.

Di samping itu, Rakhmat menjelaskan alasan tidak melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan jabatan kliennya.

Hal ini karena dalam surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Karo SDM.

Namun, Rakhmat menyebut Firli bisa saja dilaporkan jika ternyata ikut terlibat dalam proses pemberhentian Endar dari KPK.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ucap dia.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini