News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Aksi Teatrikal, Massa Mahasiswa Minta Indonesia Bawa Tragedi Urumqi ke Mahkamah Internasional

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Jabodetabek yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Jabodetabek yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).

Dalam aksinya, mereka menyuarakan agar Indonesia dan negara - negara dunia membawa tragedi berdarah Urumqi di China yang terjadi pada 5 Juli 2009 ke Mahkamah Internasional.

Para mahasiswa menyuarakan keadilan di mana 14 tahun berlalu keadilan belum dirasakan oleh korban dan keluarganya yang meninggal dunia maupun terluka.

Koordinator aksi AMI, Andi Setya Negara mengatakan, keadilan tersebut belum diperoleh karena aktor intelektual tragedi yang menewaskan ribuan dan melukai ratusan minoritas muslim itu belum di periksa apalagi dihukum atas perbuatannya.

“Kerusuhan di Urumqi menjadi petaka yang paling mematikan bagi minoritas muslim Uighur dalam beberapa dasawarsa dan berlanjut hingga saat ini,” kata Andi.

Dalam aksi unjuk rasa ini, para mahasiswa membentangkan 2 spanduk besar serta puluhan poster yang berisi gambar atau foto tragedi berdarah Urumqi dan isi tuntutan mereka.

Massa juga melakukan aksi teatrikal yang memggambarkan suasana mencekam pada tragedi berdarah Urumqi 5 Juli 2009, di mana mahasiswa memakai topeng Presiden Xi Jinping.

“Kita meminta PBB menyeret dan membawa kasus pembantaian ribuan muslim dalam tragedi berdarah Urumqi 5 Juli 2009 ke Mahkamah Internasional, untuk diadili serta mempertanggungjawabkan aksi 14 Tahun lalu,” kata Andi.

Andi menyebut hasil persidangan Pengadilan Tribunal independen berbasis di London pada 9 Desember 2021 lalu telah menyatakan bahwa China melakukan kejahatan genosida terhadap muslim etnis Uighur dan minoritas lain di wilayah barat Xinjiang.

Baca juga: Presiden China Xi Jinping Peringatkan Vladimir Putin agar Tidak Gunakan Senjata Nuklir ke Ukraina

Hakim Pengadilan, Geoffrey Nice menyebut Republik Rakyat China (RRC) telah memengaruhi kebijakan yang disengaja, sistematis, dan terpadu dengan tujuan mengurangi populasi Uighur dan populasi etnis minoritas lain dalam jangka panjang.

“Pilunya lagi, serentetan aksi yang menjurus pada upaya genosida terhadap muslim Uighur terus dilakukan Beijing hingga detik ini,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini