News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Kasus Suap di MA, KPK Dalami Pemufakatan Jahat Dadan Tri dan Hasbi Hasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Warta Kota/Henry Lopulala)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemufakatan jahat antara eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Di mana keduanya akan membantu mengurus perkara Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Baca juga: Kapan Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Oranye, KPK: Waktunya Kita Tahan, Kita Tahan

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Hardianko, Bagian Keuangan pada Sastradikarya Law Firm sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Saksi hadir dan antara lain didalami pengetahuannya terkait dugaan pertemuan dan pemufakatan dari tersangka DTY yang akan melobi perkara Heryanto Tanaka di MA dan selanjutnya akan turut diurus tersangka HH," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia dijerat bersama Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana, pihak yang beperkara di MA. 

Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.

Dadan Tri Yudianto telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini