News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Ketika Majelis Hakim Semprot Pengacara Johnny G Plate soal Tuduhan Politis

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnny G Plate dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)

"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengungkapkan sejumlah bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi tower BTS Kominfo.

Satu diantaranya, mengenai penghitungan kerugian negara Rp 8 Triliun oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut tim penasihat hukum, BPKP tak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate mengenai dugaan kerugian negara tersebut. Padahal, posisi Johnny Plate dalam proyek pembangunan tower BTS sebagai pengguna anggaran (PA).

"Bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran," ujar Penasihat Hukum Johnny G Plate.

Padahal menurut penasihat hukum, auditor BPKP mesti melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Johnny G Plate.

Sebab itulah, penasihat hukum menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakikan cacat prosedur.

Akibat dari cacat prosedur itu, maka menurut mereka dakwaan jaksa mesti dibatalkan.

"Mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.

Ia juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan JPU mengeluarkan Johnny G Plate dari sel tahanan.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata penasihat hukum.

Seusai mendengarkan eksepsi, nada suara Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny G Plate.

Sebab Fahzal menyebut dalam uraian eksepsi terdakwa Johnny Plate menyinggung soal dugaan mencari-cari kesalahan yang berkaitan dengan politik.

Johnny Plate diketahui merupakan eks Sekjen Partai NasDem sekaligus Menteri Kominfo di Kabinet pemerintahan. Fahzal menegaskan bahwa proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo tidak ada kaitannya dengan politik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini