TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa bulan lagi.
Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, masyarakat akan mendapatkan surat suara untuk dicoblos.
Kelima surat suara memiliki warna dasar putih dan warna penanda yang berbeda.
Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini
Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.
Agar tidak salah, kenali lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS:
- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden
- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.
- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.
- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.
- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota
Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Baca juga: Pemilih Baru yang Belum Punya KTP Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.