News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Upaya Orang Dekat Penegak Hukum Amankan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnny G Plate dandua terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) hari ini. Tim penasihat hukum Irwan Hermawan mengakui ada uang yang diserahkan kliennya kepada sejumlah nama untuk mengamankan kasus korupsi BTS Kominfo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Irwan Hermawan mengakui ada uang yang diserahkan kliennya kepada sejumlah nama untuk mengamankan kasus korupsi BTS Kominfo.

Uang yang bersumber dari kutipan para rekanan proyek itu diserahkan Irwan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Sepanjang informasi yang kami terima, Pak Irwan ini cuma kurir. Disuruh ngambil uang, disuruh menyerahkan uang," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Selasa (4/7/2023).

Tak diketahui apakah nama-nama yang dimaksud, merupakan penerima akhir atau hanya perantara juga.

Namun dapat dipastikan bahwa pihak-pihak yang menerima uang pengamanan, mengaku punya kedekatan dengan aparat penegak hukum.

"Saya tidak tahu apakah penerima akhir itu siapa. Tetapi ada orang-orang yang selama ini menyebut diri cukup dekat dengan aparat penegak hukum," kata Maqdir.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Uang itu diserahkan kepada pihak-pihak tersebut sebelum perkara korupsi BTS Kominfo naik penyidikan.

Menurut pengakuan pihak Irwan, uang pengamanan diserahkan karena ada ancaman mengenai hukuman yang akan diterimanya.

"Sudah ada penyelidikan, mereka didatangi oleh pihak-pihak tertentu. Diperas dengan ancaman akan mendapat hukuman yang lebih tinggi," ujarnya.

Maqdir pun mengungkapkan kisi-kisi agar mengecek penyidik Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo.

Sebab rincian uang yang diserahkan untuk pengamanan perkara terdapat di berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

"Dia bersaksi, menjadi saksi dalam perkaranya Windi Purnama. Jadi kalau kawan-kawan mau cari kebenaran angka itu, tolong tanya kawan-kawan Kejaksaan terkait siapa penyidiknya Windi Purnama," katanya.

Baca juga: Kubu Johnny G Plate Singgung Adanya Penggiringan Opini Sebut Terdakwa Salah dan Harus Dihukum

Dari penggalan BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama, diketahui bahwa total uang yang dikutip dari rekanan proyek mencapai Rp 243 miliar.

Di dalam BAP, Irwan mengaku bahwa uang itu kemudian disebar Irwan atas arahan Anang Achmad Latif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini