Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pemohon soal uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham Asep Nana Mulyana, menyampaikan hal tersebut usai menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengar keterangan Presiden dan DPR, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/7/2023).
Asep hadir mewakili Presiden RI yang memberi kuasa kepada kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Bahwa pada prinsipnya kami meminta pada majelis hakim untuk menolak gugatan dari para pemohon," ucap Asep, saat ditemui Tribunnews.com, Kamis ini.
Sementara itu, menanggapi respons dari beberapa hakim konstitusi atas keterangan yang disampaikannya, Asep mengatakan, ada penjelasan yang menurutnya berpotensi tak tersampaikan.
"Ya tadi ada beberapa hal yang memang kami tidak bacakan sebelumnya. Sehingga kemungkinan ada beberapa yang tidak tersampaikan," kata Asep.
Baca juga: DPR Tak Hadir Lagi, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Meski demikian, menurut dia, penjelasan yang belum tersampaikan akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Tapi nanti pada tambahan penjelasan akan kami jelaskan semuanya," ucapnya.
Lebih lanjut, Asep menerangkan, ia bersama tim antar kementerian sedang bekerja untuk memberikan tambahan penjelasan yang diminta para hakim konstitusi.
"Baik data-data kuantitatif termasuk juga bentuk-bentuk konkret bagaimana ditambahkan partisipasi bermakna, meaningfull partisipation tadi. Bagaimana tindak lanjutnya. Dan bagaimana bentuk konkretnya, baik setelah dilakukan sosialisasi dan sebagainya," jelas Asep.
Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi untuk Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK Besok
Sebagai informasi, gugatan uji formil UU Cipta Kerja sebelumnya digugat para pemohon, yang teregister di MK dengan nomor 40,41,46, dan 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan berbagai aliansi serikat atau federasi pekerja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian empat perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Kamis (6/7/2023) hari ini.
Sidang beragendakan mendengar keterangan Presiden dan DPR RI sebagai pembuat Undang Undang.