News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Modus TPPU Andhi Pramono: Manfaatkan Jabatan Jadi Broker hingga Terima Gratifikasi Sebanyak Rp28 M

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023) - KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan modus eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, melakukan gratifikasi dan pencucian uang.

Diketahui, KPK menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus yang digunakan Andhi Pramono tersebut dengan cara memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

Alex mengatakan, Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Kemudian, Andhi Pramono diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan Andhi Prmono dan keluarganya.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022 AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker."

"Dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor," kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Modus jadi Broker Ekspor Impor

Jabatan Andhi Pramono sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III tersebut mempermudah dirinya melakukan aktivitas bisnisnya.

"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya."

"Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja," ungkap Alex.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Andhi Pramono diancam pasal tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang dilanggar Andhi yakni Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andhi Pramono Diduga Terima Imbalan dalam Bentuk Fee

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, dikatakan Alex, sebagai perantara, Andhi Pramono diduga menerima sejulah imbalan dalam bentuk fee.

"Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya, AP (Andhi Pramono) diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," katanya.

"Siasat yang dilakukan AP (Andhi Pramono) untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabean dengan bertindak sebagai nominee," imbuh Alex.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Gratifikasi Rp 28 Miliar Andhi Pramono Mengalir ke Pejabat Lain di Bea Cukai

Disebutkan Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan oleh Andhi Pramono diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor diduga tidak berkompeten.

"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga juga menyelahi aturan kepabean, termasuk para pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor diduga tidak berkompeten atau tidak memenuhi syarat," jelas Alex.

Uang gratifikasi yang diterima Andhi pun diduga sempat dibelanjakan untuk keperluan pribadi dan keluarga untuk membeli berlian hingga rumah senilai Rp 20 miliar. 

"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex. 

"Tindakan saudara AP diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkam, maupun menukarkan dengan mata uang lain," tambahnya.

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lain di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terkait Gratifikasi - KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

KPK menyampaikan akan mendalami keterlibatan pejabat lain, utamanya di Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai yang mempunyai kerterkaitan terhadap dugaan gratifikasi dari Andhi Pramono.

Masuk keluarnya barang-barang secara ilegal tersebut, kata Alex, jelas merugikan keuangan negara maupun perekonomian dalam negeri.

"Tentu nanti akan didalami apakah gratifikasi yang diterima yang bersangkutan karena memfasilitasi atau kemudahan dalam impor maupun ekspor barang - barang tersebut, apakah ada dampak terkait penerimaan Bea Cukai dan sebagainya, kalau ada tentu itu merugikan keuangan negara," jelas Alex, Jumat.

"Bagaimana dengan pejabat lainnya taruhlah Kanwilnya atau Direktornya dan lain sebagainya, saya sampaikan bahwa Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai ini menjadi institusi yang satu sisi."

Baca juga: KPK Ungkap Dosa Andhi Pramono, Beri Karpet Merah ke Pengusaha Hitam Ekspor-Impor

"Ditjen Pajak itu menduduki posisi yang sangat strategis dalam rangka penerimaan negara dari sektor pajak, Bea Cukai juga selain dari peran sebagai menambah penerimaan negara, juga yang tidak kalah pentingnya menjaga perbatasan atau menjaga kawasan kepabeanan dari barang-barang dari luar yang tidak boleh masuk. Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara dan kerugian perekonomian," lanjutnya.

Kendati demikian, sejauh ini, KPK menyatakan uang gratifikasi yang diterima eks pejabat Bea Cukai tersebut diberikan secara pribadi.

Namun, KPK tetap akan menelusuri apakah dana gratifikasi yang diterima Andhi Pramono juga mengalir ke pihak lain.

"Kita melihat bahwa gratifikasi diberikan secara pribadi kepada yang bersangkutan. Apakah ada aliran uang dari rekening yang bersangkutan ke pejabat lainnya, itu sejauh ini belum kami peroleh informasinya," katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini