Mengutip TribunBengkulu.com, sebelumnya, Anwar Abbas disebut telah mengatakan jika Panji Gumilang merupakan seorang komunis.
Menurut Hendra, pernyataan itu tidak berdasar.
Anwar Abbas dianggap telah melontarkan tuduhan terhadap Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan dari media sosial.
"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang ) adalah seorang komunis, jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong, lalu ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra, Sabtu (9/7/2023).
Baca juga: VIDEO Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Transaksi Rekening Panji Gumilang
Gugatan Rp 1 T
Panji Gumilang diketahui menggugat MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Selain MUI, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Adapun alasanya karena Anwar Abbas menuduh Panji Gumilang tanpa dasar yang kuat.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
Serta gugatan materiil sebesar Rp 1.
"Kita melakukan gugatan yaitu terhadap saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat, (baik itu) gugatannya perorangan maupun lembaganya."
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 dan kerugian secara materiilnya yaitu Rp 1 triliun," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribunbengkulu.com/Yuni Astuti)