Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung merespons adanya isu pertemuan aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN bakal digelar di Jakarta.
MUI berharap pemerintah tidak memberikan izin gelaran tersebut.
"MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap penyelenggaran acara tersebut," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar abbas kepada Tribunnews.com, Selasa (11/7/2023).
Anwar Abbas mengatakan, jika benar aktivis LGBT se Asean akan melaksanakan pertemuan di jakarta, sudah seharusnya pemerintah melarang.
Namun jika diperkenankan maka pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
Baca juga: Anwar Abbas Tanggapi Isu Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta, Minta Pemerintah Larang
"Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu islam,kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktek LGBT," terang dia.
Sebelumnya beredar informasi terkait kegiatan kumpul-kumpul itu bakal gelar di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta pada laman instagram Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus.
Namun unggahan tersebut telah dihapus.
Tertulis bahwa acara diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.