TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang, hari ini Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan undangan yang diterima, agenda Rapat Paripurna akan digelar sekira pukul 12.30 WIB, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ada tiga pembahasan yang masuk dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini.
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Sosialisasi RUU Kesehatan Sebelum Pengesahan
Kedua, penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bakal disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Langkah itu diambil setelah pimpinan DPR RI menggelar rapat dan membahas setiap beleid RUU tersebut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada pekan lalu.
"Jadi untuk RUU kesehatan memang Minggu lalu sudah di rapim dan di bamus-kan, akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).