News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas Proses Etik Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp550 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sedang mengusut laporan dugaan pegawai lembaga antirasuah yang menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang mengusut laporan dugaan pegawai lembaga antirasuah yang menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menerima nama terduga pelaku itu.

Baca juga: Dugaan Kebocoran Dokumen: Firli Bahuri Lolos di Dewas KPK, Laporan di Polda Metro Naik Penyidikan

"Dikirim ke kita, baru kemarin dikirim," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Hanya saja Tumpak tak membeberkan lebih jauh soal kasus tersebut. 

Dia hanya menyebut nama terlapor yang diterimanya hanya satu orang.

"Di situ (di laporan, red) saya liat cuma satu orang," kata Tumpak.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap ada oknum pegawai yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas (perdin).

Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.

Baca juga: Dewas KPK Tak Temukan Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK. Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini