Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) mendapat jatah Rp3 miliar dari pengurusan perkara di MA.
Duit itu diterima Hasbi dari perantaraan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (DTY).
Adapun Dadan disebut KPK menerima uang Rp11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Dari itu ia memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.
Dalam proses kasasi tersebut, Heryanto yang sudah mengenal baik Dadan kemudian aktif berkomunikasi.
Hal itu untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
Tak hanya itu, mereka juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan "suntikan dana".
Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan Hasbi Hasan sebagai "orang dalam".
Sekitar Maret 2022, atas perintah Haryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan lalu mempertemukan keduanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan