TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan sebuah keniscayaan.
Demikian hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7/2023).
"Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," katanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Terima Penghargaan Sebagai Pembina Koperasi Andalan dari Dekopin
Menurut Lestari, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi nasional.
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.
Menurut Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, koperasi harus didorong menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat.
Tantangannya saat ini, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, adalah mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.
Diskusi kali ini dimoderatori Radityo Fajar Arianto (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan) dan menghadirkan Martin Y Manurung (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI), Aditya Putra (Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI) dan Nailul Huda (Ekonom INDEF/Institute for Development of Economics and Finance), sebagai narasumber.
Selain itu, juga hadir Titis Nurdiana (Wakil Pemimpin Redaksi KONTAN) sebagai penanggap.
Baca juga: Hari Koperasi Nasional 2023: Sejarah, Tema, dan Logo ke-76 Harkopnas
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Menurut Martin, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. "Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.
Martin menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945, Pasal 33 koperasi adalah soko guru perekonomian negara kita.
Selain itu, ujar Martin, UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.
Di masa Orde Baru, Martin menilai, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up.