News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Ajudan Pribadi Unggah Foto Makan Bersama Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Pribadi atau Akbar Rukan. Unggahan Ajudan Pribadi jadi sorotan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ferdy Sambo kembali disorot lantaran foto yang tersebar yang memperlihatkan dirinya yang sedang duduk di dekat meja menggunakan kaos berwarna hitam.

Perisitiwa itu diunggah oleh Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi di media sosial instagram pribadinya.

Foto tersebut muncul di Instagram Ajudan Pribadi setelah diunggah pada Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Disebut Akan Ganti Rugi ke Korban, Polisi Bebaskan Selebgram Ajudan Pribadi atas Kasus Penipuan

Sementara, dalam caption foto, Ajudan Pribadi menyebut diberi semangat oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.

Terkait hal ini, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dengan tegas membantah jika kliennya tidak ditahan.

Baca juga: Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi Kaget Putranya Ditangkap hingga Dua Hari Enggan Makan

Arman Hanis menyebut, foto itu diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman saat dihubungi.

Arman memang tak tak tahu persis kapan foto itu diambil. Namun kini, ia memastikan bahwa Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," tutupnya.

Selebgram Ajudan Pribadi mengunggah foto bersama Ferdy Sambo yang disorot karena diduga tidak berada di dalam tahanan. (istimewa)

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. 

Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini