TRIBUNNEWS.COM - Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengantarkan uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).
Uang tersebut adalah uang pengembalian oleh pihak lain dalam kasus proyek BTS Kominfo.
"Saya memenuhi janji saya untuk menyerahkan uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan."
"Jumlah uang yang kami serahkan sesuai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 miliar lebih, (termasuk) tanda terimanya juga ada," kata Maqdir Ismail dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Maqdir, uang tersebut diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.
"Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan, uang ini tidak disebutkan sumbernya darimana dan dari siapa," jelas Maqdir.
Baca juga: BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Terkait pengembalian dana sebesar 27 miliar, Maqdir menyerahkan kasus tersebut ke penyidik.
"Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menyelidiki hal ini," ujar Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir sempat mangkir dari jadwal pemanggilan Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2023).
Ia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sudah memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.
Seperti diketahui, Maqdir Ismail diminta mendatangi Kejagung untuk diklarifikasi terkait adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.
Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora
Pernyataan Maqdir
Maqdir menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Tepatnya sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, Senin sebelumnya.