News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Bawa Uang Rp 27 M ke Kejagung, Maqdir Ismail Sebut Ada Pihak yang Janji Bantu Kliennya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

TRIBUNNEWS.COM - Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengantarkan uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Uang tersebut adalah uang pengembalian oleh pihak lain dalam kasus proyek BTS Kominfo.

"Saya memenuhi janji saya untuk menyerahkan uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan."

"Jumlah uang yang kami serahkan sesuai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 miliar lebih, (termasuk) tanda terimanya juga ada," kata Maqdir Ismail dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Maqdir, uang tersebut diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan, uang ini tidak disebutkan sumbernya darimana dan dari siapa," jelas Maqdir.

Baca juga: BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

Terkait pengembalian dana sebesar 27 miliar, Maqdir menyerahkan kasus tersebut ke penyidik.

"Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menyelidiki hal ini," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir sempat mangkir dari jadwal pemanggilan Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2023).

Ia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sudah memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.

Seperti diketahui, Maqdir Ismail diminta mendatangi Kejagung untuk diklarifikasi terkait adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.

Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora 

Pernyataan Maqdir

Maqdir menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Tepatnya sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, Senin sebelumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini