TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan dolar Amerika Serikat ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Tumpukan dolar yang dibungkus plastik bening itu mencapai USD 1,8 juta.
Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 27 miliar.
Berdasarkan pantauan, ada belasan gepok dolar yang dibawa oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada sekira pukul 10.15 WIB.
Menurut Maqdir, penyerahan uang ini dalam rangka mengurangi beban kliennya yang didakwa mengutip Rp 119 miliar dari para rekanan proyek BTS Kominfo.
"Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta Dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima," ujar Maqdir.
Sebagai informasi, uang Rp 27 miliar imi sebelumnya telah disebutkan Maqdir "dititipkan" kepada tim penasihat hukum Irwan dari pihak swasta.
Sementara pihak swasta yang menitipkan uang pengembalian kepadanya, mengaku hendak membantu meringankan beban Irwan atas Rp 119 miliar tersebut.
"Dia hanya mengatakan bahwa mereka mau bantu Irwan, nembantu kesulitannya Irwan terkait dengan apa-apa yang sudah dia terima dan dikeluarkan," ujar Maqdir saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Maqdir pun mengungkapkan bahwa di antara uang Rp 119 miliar itu, ada yang digunakan untuk pengamanan kasus BTS.
Dia pun menyebutkan bahwa uang pengamanan untuk menyelesaikan perkara BTS diserahkan Irwan kepada pihak X, Y, dan Z.
"Uang tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu, X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir dalam eksepsi perkara Irwan Hermawan.
Adapun di dalam dakwaan, terungkap bahwa Irwan mengumpulkan Rp 119 miliar dari empat perusahaan sebagai bentuk commitment fee bergabung proyek BTS.
Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.