TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim bercerita saat dirinya mendatangi Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun pada 30 Juli 2022 lalu.
Lucky Hakim mengaku kaget dan heran dengan apa yang diajarkan oleh pimpinan ponpes, Panji Gumilang yakni salam menggunakan bahasa Ibrani yang diiringi nada.
"Di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah Assalamualaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," ujar Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Belakangan baru Lucky Hakim ketahui, rupanya salam sambil bernyanyi itu merupakan salam Yahudi.
Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena tidak pernah belajar bahasa Yahudi.
"Malah saya pikir sempat pikir itu bahasa Belanda, apa bahasa depannya, 'Shalom', oh 'Shalom' kan kalau orang Nasrani kan shaloom bukan Assalamualaikum," katanya.
"Ada nyambung-nyambung gitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri," imbuhnya.
Saat itu, Lucky hanya ikut-ikutan mengucapkan salam tersebut karena diminta oleh Panji Gumilang seperti video yang viral.
"Karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah pimpinan pondok pesantren terbesar se-Indonesia akan mengajarkan ilmu ya kita berdiri dengan terheran-heran sebenernya," jelas Lucky.
Dalam hal ini, Lucky saat ini sudah masuk ke ruangan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas polemik tersebut.
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Tunggu Fatwa MUI Jadi Petunjuk Tambahan untuk Tentukan Status Hukum Panji Gumilang
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.