News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan Tak Berdampak pada PBI BPJS Kesehatan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isa Rachmatarwata.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan kewajiban belanja minimal atau mandatory spending pada Undang-undang (UU) Kesehatan dipastikan tidak mempengaruhi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa PBI BPJS Kesehatan tidak ditentukan oleh mandatory spending.

Melainkan, tarif iuran JKN dan jumlah orang miskin dan tidak mampu.

Baca juga: UU Kesehatan Jadi Modal Dunia Kesehatan Indonesia Bersaing di Kancah Internasional

"Sehingga tidak ada hubungannya dengan ada atau tidaknya ketentuan mandatory spending kesehatan," ujar Isa saat dihubungi Tribunnews.com Jumat (14/7/2023).

Hal yang sama juga diungkap oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia memastikan, mandatory spending tidak akan mempengaruhi PBI BPJS Kesehatan.

"Tidak mempengaruhi," ujar Nadia dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

Kementerian Kesehatan mengklaim, tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi.

"(Anggaran tersusun) berdasarkan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi tingginya," kata Jubir Kemenkes Syahril dalam laman resmi Kemenkes dilihat, Jumat (14/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini