News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Anwar Abbas Didampingi 36 Advokat Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan surat kuasa khusus dari Pemberi Kuasa Anwar Abbas kepada M.Ihsan Tanjung sebagai ketua forum advokat pembela pancasila selaku kuasa hukum untuk mengurus persoalan hukum dengan gugatan Panji Gumilang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bakal didampingi 36 advokat untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.

Ia telah menunjuk resmi tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung pada Jumat kemarin (14/7).

"Terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum advokat pembela Pancasila yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya di pengadilan," kata Anwar dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (15/7/2023).

Ia yang biasa disapa Buya Anwar ini mempercayakan kepada para advokat untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Diketahui Panji Gumilang mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. 

"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait Panji Gumilang diserahkan kepada tim advokat," urai dia.

Baca juga: MUI Tak Gentar, Siap Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang

Adapun sidang pertama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini