Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak mau makan dan minum obat.
Akibatnya dikatakan jaksa bahwa terdakwa Lukas Enembe harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Terkait dengan terdakwa perlu kami laporkan bahwa terdakwa sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto," kata jaksa di persidangan.
"Saat ini terdakwa lagi dirawat di RSPAD Gatot Subroto, sejak kapan?" tanya hakim kepada jaksa.
"Perlu kami laporkan Yang Mulia kronologisnya jadi 15 Juli hari Sabtu kami menerima laporan dari dokter rutan bahwa terdakwa mengeluh pusing dan mual-mual. Kemudian dari informasi tersebut didapatkan fakta bahwa terdakwa di hari itu tidak mau makan dan minum obat," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan bahwa kondisi itu membuat Lukas Enembe pusing dan mual-mual.
"Sehingga memicu pusing dan mual-mual tersebut. Atas kejadian tersebut dokter rutan menyarankan terdakwa untuk dirujuk agar kondisinya tidak semakin parah," kata jaksa.
Kemudian jaksa menyebutkan bahwa atas rekomendasi itu terdakwa Lukas Enembe menolak rujukan tersebut.
"Atas dasar saran dari dokter rutan, terdakwa menolak dirujuk sehingga terdakwa tidak dirujuk," jelas jaksa.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi PN Tipikor 11.00 WIB bahwa Lukas Enembe memang tidak hadir di persidangan dikarenakan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Terkait penolakan rekomendasi rujukan tersebut. Dikatakan kuasa hukum OC Kaligis akhirnya kliennya mau dirujuk atas bujukan kuasa hukum Petrus dan keluarga.
"Atas bujukan Petrus bahwa Lukas mau dirujuk. Baru kali ini jaksa sampai minta tolong kepada semua orang karena panik," kata kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis ditemui selesai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).