News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik Perdana Pimpinan KPK Johanis Tanak Digelar Senin Pekan Depan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jawa Timur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. Dewas KPK sudah menjadwalkan sidang etik perdana bagi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin (24/7/2023) pekan depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menjadwalkan sidang etik perdana bagi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Persidangan rencananya digelar pada Senin (24/7/2023) pekan depan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang akan dilangsungkan secara tertutup.

"Akan disidangkan hari Senin tanggal 24 Juli, tapi tertutup untuk umum," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan laporan soal percakapan atau chat di WhatsApp (WA) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.

Anggota Dewas KPK Abertina Ho menerangkan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite adalah benar.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Namun, dijelaskan Albertina, perkara yang naik ke sidang etik bukan karena laporan ICW.

Sebab, disebutkan Albertina, komunikasi yang dilakukan Johanis Tanak dengan Idris Sihite sebagaimana dilaporkan ICW dilakukan sebelum Johanis menjabat pimpinan KPK.

"Komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," jelas Albertina.

Baca juga: KPK Kebobolan, Nurul Ghufron Minta Maaf, Janji Tuntaskan 3 Skandal

Albertina menjelaskan, Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023. 

Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK.

Menurut Albertina, temuan komunikasi itu yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini