News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) hari ini.

Lebih lanjut, putusan perkara ini mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Hakim Konstitusi Daniel menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: PPP Respons MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol

"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Daniel.

Putusan MK ini menegaskan, presiden yang telah menjabat dua periode, dalam kata lain hal ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Partai Buruh Respons Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Tak Bisa Diseragamkan

Sebagai informasi, Pasal 169 huruf n UU 7/2017 berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini