Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal menggelar aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana, Kamis (6/7/2023) besok.
Hal ini terkait gugatan sidang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang diajukan Partai Buruh ke MK, beberapa waktu lalu.
Aksi Partai Buruh bertajuk 'Aksi Ribuan Buruh se-Jabodetabek di Gedung MK Bersamaan Sidang MK dengan Agenda Memanggil Presiden dan Pimpinan DPR untuk Dimintai Keterangan Terkait Uji Formil Omnibus Law UU Cipta Kerja', dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB besok.
Adapun massa aksi disebut akan berkumpul terlebih dahulu di kawasan IRTI-Monas dan nantinya akan melakukan longmarch ke arah Gedung MK.
"Kamis, 6 Juli 2023. Pukul 10.00 WIB. Titik kumpul IRTI-Depan Balaikota DKI kemudian longmarch ke arah Patung Kuda," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, melalui undangan peliputan aksi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kamis (6/7/2023) besok.
Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.
"Kamis, 6 Juli 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Rabu (5/7/2023).
Sidang uji formil UU Cipta Kerja itu dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1.
Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.
Sebelumnya, sidang uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.
Hal ini lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangannya selaku pemberi keterangan dan pembuat UU.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI sekaligus perwakilan Presiden, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada hakim konstitusi untuk menunda persidangan.