"Jadi pada siang tadi, kami meminta majelis hakim, memohon untuk menunda persidangan. Karena saat ini kami sedang melengkapi keterangan pemerintah dari perwakilan Presiden terkait dengan substansi, baik pengujian materiil firmil daripada perkara a quo," kata Asep, saat ditemui usai persidangan, Rabu (21/6/2023).
Asep mengatakan, tidak ada kendala yang terjadi dalam proses pelengkapan data oleh pihaknya.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Anwar Usman menyebut, sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dijadwalkan digelar, pada Kamis (6/7/2023) mendatang, pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Said Iqbal Sesalkan Pemerintah dan DPR Tak Hadir Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Asep mengatakan, pada waktu persidangan yang sudah ditentukan tersebut, perwakilan Presiden sudah pasti akan menyampaikan keterangannya.
"Ya (pasti). Jadi, insyaAllah. Jadi kami sekarang bekerja, tim lagi mengumpulkan data-data pendukung. Termasuk juga nanti melengkapi hal-hal yang kami anggap substansil dalam hal nanti menjawab secara komprehensif keterangan pemerintah terkait perkara a quo," katanya.
Asep kemudian menjelaskan, pihaknya tengah membaca ulang keterangan guna memberikan keterangan yang komprehensif di hadapan hakim konstitusi.
"Terutama kami nanti menggabungkan bagaimana keterangan berbagai unsur pemerintah, dari kementerian lembaga terkait, terkait dengan substansi materiil formil gugatan yang dimaksud."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.
Penundaan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dilakukan lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.
"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan. Iya. Bagaimana? Benar demikian untuk kuasa Presiden?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman kepada perwakilan Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Asep Nana Mulyana, dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).
Perwakilan Presiden kemudian menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden dua pekan ke depan.
Selanjutnya, Anwar mengatakan, DPR tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara uji formil di MK memiliki tenggang waktu 60 hari.
"Oleh karena itu, baik DPR maupun Presiden supaya memperhatikan tenggang waktu itu. Oleh karena itu, untuk sidang berikutnya, karena DPR dan kuasa Presiden belum siap. Dan diharapkan pada sidang yang akan datang baik DPR maupun Presiden sudah siap dengan keterangannya," jelas Anwar Usman.